Berikut adalah bedah kritis mengapa kebijakan wajib jurnal ilmiah bagi guru kelas perlu ditinjau ulang secara radikal:
1. Disorientasi Peran: Guru Kelas Bukan Dosen Perguruan Tinggi
Akar masalah dari kebijakan ini adalah penyamaan standar kompetensi (equal treatment) yang keliru antara profesi guru kelas dan dosen.
-
Impitan Waktu Mengajar: Guru kelas di Indonesia rata-rata menghabiskan 24 hingga 40 jam per minggu di dalam kelas, ditambah beban administrasi penilaian siswa yang sangat menyita waktu. Memaksa mereka melakukan riset metodologi formal, mengolah data statistik rumit, dan menulis draf jurnal di malam hari adalah bentuk pengabaian terhadap batas kemampuan fisik dan mental manusia (burnout).
2. Dampak Samping: Suburnya Industri “Joki” dan Jurnal Predator
Ketika sebuah kewajiban tidak selaras dengan kapasitas waktu dan kompetensi dasar yang diberikan, aturan tersebut tidak akan melahirkan inovasi, melainkan jalan pintas amoral:
-
Jurnal Predator Berbayar: Industri jurnal abal-abal (predator) tumbuh subur dengan memanfaatkan keputusasaan para guru. Jurnal-jurnal ini meloloskan artikel tanpa proses peer-review yang objektif, asalkan guru membayar biaya penerbitan.
-
Formalitas di Atas Kertas: Ribuan jurnal ilmiah guru menumpuk di gudang dinas atau situs web tanpa pernah dibaca oleh siapa pun, apalagi diaplikasikan. Kebijakan ini bertransformasi menjadi sekadar ritual birokrasi pemborosan kertas dan uang.
Perbandingan Karakteristik: KTI Akademis vs Karya Inovatif Praktis
3. Langkah Rekonsiliasi: Diversifikasi Syarat Pengembangan Profesi
Kebijakan pengembangan profesi guru tidak boleh dihapus, namun instrumennya harus diubah agar lebih bumi dan aplikatif. Pemerintah bersama organisasi profesi wajib merevisi aturan angka kredit dengan cara:
-
Legitimasi Karya Inovatif Digital: Di era modern, seorang guru yang mampu menciptakan media pembelajaran berbasis digital (seperti membuat aplikasi gim edukatif, menyusun modul infografis yang menarik, atau membuat video penjelasan materi di YouTube yang ditonton ribuan siswa) harus diberikan angka kredit yang setara atau bahkan lebih tinggi daripada guru yang menulis jurnal teoretis.
-
Penyederhanaan format PTK (Penelitian Tindakan Kelas): Laporan perbaikan kelas tidak perlu dipaksa mengikuti sistematika jurnal tesis/disertasi yang rumit. Format laporan harus dibuat ringkas, berbasis pemecahan masalah konkret di kelas (action-oriented), tanpa jebakan metodologi statistik yang mengawang-awang.
-
Berbagi Praktik Baik (Best Practice Sharing): Kenaikan pangkat bisa didasarkan pada keaktifan guru menjadi pembicara dalam forum KKG/MGMP untuk menularkan metode mengajarnya yang sukses kepada guru-guru lain, bukan lewat tulisan sunyi di jurnal yang terkunci.
Kesimpulan
Memaksa guru kelas menulis jurnal ilmiah demi kenaikan pangkat operasional adalah kebijakan yang telah kehilangan relevansi kontekstualnya di lapangan. Kebijakan ini hanya melahirkan generasi guru yang mahir memanipulasi dokumen di atas kertas, namun kehilangan energi untuk mencintai anak didiknya di dalam kelas.
Sudah saatnya negara menghentikan obsesi akademik semu ini. Marwah seorang guru kelas diukur dari binar mata murid-muridnya yang paham saat diajar, bukan dari deretan artikel ilmiah di Google Scholar yang tidak berdampak pada realitas kelas.
Menurut Anda, jika opsi pembuatan media ajar praktis (seperti video pembelajaran atau alat peraga) dijadikan subtitusi penuh pengganti jurnal ilmiah, instrumen penilaian seperti apa yang paling adil digunakan oleh tim penilai dinas untuk mengukur bobot kreativitas guru tersebut?
